BERKAH RAMADHAN , MEDIATOR YM ADEKA CANDRA, LC. KEMBALI BERHASIL MELAKUKAN MEDIASI SEBAGIAN
ms-lhoksukon.go.id. | Lhoksukon, Rabu, 06 April 2022 YM Adeka Candra, Lc. Hakim Mediator Mahkamah Syar’iah Lhoksukon Alhamdulillah kembali berhasil sebagian dalam mediasi perkara cerai talak dengan nomor register 240/Pdt.G/2022/MS.Lsk yang berlangsung di ruang mediasi Mahkamah Syar’iah Lhoksukon.
Dalam rangka mengakhiri sengketa antara para pihak. Para pihak telah berhasil mencapai kesepakatan untuk sebagian dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah disepakati. Pada Kesepakatan tersebut masing-masing Pihak telah menyepakati point-point berikut ini dengan kesadaran tanpa paksaan :
- Nafkah Iddah selama kehamilan sampai melahirkan, X Rp.900.000,- / bulan.
- Mut’ah berupa Uang sejumlah Rp . 2000.000,-(dua juta rupiah).
- Kiswah berupa Mukena.
diserahkan oleh Pihak I selaku pemohon kepada Pihak II selaku termohon saat sebelum ikrar Talaq diucapkan didepan sidang Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Oleh karena Pihak II saat ini dalam keadaan Hamil dengan Usia Kandungan lebih Kurang 8 Minggu sesuai surat keterangan Bidan Syafriani,AM.Keb tertanggal 07-03-2022, dan kehamilan ini dibenarkan/diakui oleh Pihak 1 selaku suami, maka Pihak I berjanji akan bertanggung Jawab dengan kesehatan anak yang ada dalam kandungan.