Prosedur Mediasi
Prosedur tentang mediasi dapat dipublikasikan seperti berikut:
- Pada saat sidang pertama, majelis Hakim akan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dalam persidangan, seperti: kelengkapan surat gugatan, surat kuasa, surat panggilan para pihak, dsb. Selanjutnya Hakim akan menjelaskan sesuai prosedur di mana sebelum menjalankannya proses cerai maka para pihak diminta untuk melaksanakan mediasi. Kemudian Hakim bertanya apakah para pihak memiliki mediator? Jika tidak maka Hakim akan menentukan mediator untuk memimpin mediasi para pihak
- Majelis Hakim kemudian memutuskan Hakim yang lain untuk menjadi mediator dalam pelaksanaan mediasi tersebut
- Mediasi dilakukan di ruang khusus di Pengadilan Agama tersebut
- Maksimal mediasi dilakukan maksimal 2 kali
- Jika dalam mediasi tidak disetujui, maka barulah proses perkara dapat dilaksanakan