logo newms Lhoksukon 1

Written by Super User on . Hits: 1342

Prosedur Mediasi

Prosedur tentang mediasi dapat dipublikasikan seperti berikut:

  • Pada saat sidang pertama, majelis Hakim akan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dalam persidangan, seperti: kelengkapan surat gugatan, surat kuasa, surat panggilan para pihak, dsb. Selanjutnya Hakim akan menjelaskan sesuai prosedur di mana sebelum menjalankannya proses cerai maka para pihak diminta untuk melaksanakan mediasi. Kemudian Hakim bertanya apakah para pihak memiliki mediator? Jika tidak maka Hakim akan menentukan mediator untuk memimpin mediasi para pihak
  • Majelis Hakim kemudian memutuskan Hakim yang lain untuk menjadi mediator dalam pelaksanaan mediasi tersebut
  • Mediasi dilakukan di ruang khusus di Pengadilan Agama tersebut
  • Maksimal mediasi dilakukan maksimal 2 kali
  • Jika dalam mediasi tidak disetujui, maka barulah proses perkara dapat dilaksanakan

Hubungi Kami

Jl. Medan Banda Aceh Gampong Alue Mudem KM 304 Kecamatan Kuta Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh 24382

Telp: 0645-8454000 
Fax:  0645-8454007

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Deleg : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

beranda  Lokasi Kantor

 

Info Perkara MS

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Alamat Mahkamah Syar'iyah Se Provinsi Aceh

 

Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon@2019
hacklink al hd film izle duşakabin fiyatları hack forum fethiye escort bayan escort - vip elit escort hacklink dizi film izle tüp bebek merkezi hacklink al crypter erotik film izle