Hak Mendapat Bantuan Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) yang ditetapkan sebagai Bantuan Hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum lengkap Cuma-Cuma untuk Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar dan mandiri yang mengajukan masalah hukum. Sementara dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum disetujui tentang yang mendapatkan layanan dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar layanan advokat khusus perempuan dan anak-anak serta anak-anak dengan kemampuan khusus, sesuai dengan kebutuhan yang diminta. (Pasal 27)
Bantuan hukum berikut ini memuat peraturan, mendampingi, mewakili, membahas, dan / atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang ditujukan untuk:
1. Menjamin dan memenuhi hak untuk Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan sepenuhnya di seluruh wilayah Negara Indonesia.
4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, yang memberikan bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum yang menyediakan informasi, konsultasi, dan penasehat serta menyediakan Advokat pendamping oleh Cuma-Cuma untuk membantu memenangkan Tersangka / terdakwa untuk hal yang dimaksud .