KEPANITERAAN MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON.
Kepaniteraan Peradilan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) No 7 Tahun 2015 adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan. Berikut Adalah Susunan Organisasi Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon.
1. |
|
2. |
|
3. |
|
4. |
|
5. |
|
5. |
|
7. |
Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah / Pengadilan Agama Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 115 Perma No 7 Tahun 2015, Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Pengadilan Agama Kelas II menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang
teknis; - pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara permohonan;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara gugatan;
- pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
- pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
- pelaksanaan mediasi;
- pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah / Pengadilan Agama Kelas II.