KESEKRETARIATAN MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON.
Kesekretariatan Peradilan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) No 7 Tahun 2015 adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan. Berikut adalah Susunan Organisasi Kesekretariatan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon :
1. |
|
2. |
|
3. |
KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN |
4. |
Kesekretariatan Mahkamah Syar'iyah / Pengadilan Agama Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Agama Kelas II. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 323 Perma Nomor 7 Tahun 2015, Kesekretariatan Mahkamah Syar'iyah / Pengadilan Agama Kelas II menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
- pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
- pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
- pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; dan
- penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Mahkamah Syar'iyah / Pengadilan Agama Kelas II.