Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah layanan lengkap yang terintegrasi dengan satu badan yang dimulai dari tahap awal dengan pemasangan produk-produk pelayanan melalui satu pintu.
TUJUAN
PTSP Partisipasi :
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Kenyamanan.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSPemerintah seluruh administrasi yang menjadi otoritas Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama menyetujui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026 / KMA / SK / II / 2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Perundang-undangan dan peraturan perundangan lainnya yang diperlukan .
LAYANAN
PTSP dilaksanakan dengan beberapa Pelayanan yang terdiri:
a. Layanan Informasi dan Pengaduan;
b. Layanan Pendaftaran Perkara;
c. Layanan Pembayaran Perkara;
d. Layanan Penyeraharan Produk Pengadilan