Pengertian Mediasi Pada Pengadilan Agama
Mediasi pada Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah menyetujui gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yang ditunjuk di Pengadilan Agama.
Pada praktiknya, proses mediasi ini dilakukan jika salah satu pasangan nikah ada yang tidak setuju untuk cerai. Jadi: jika yang mengajukan gugatan cerai si istri, tetapi si suami menyatakan tidak mau bercerai pada saat sidang pertama, maka diadakan-lah acara mediasi tersebut.