Jam Kerja Pelayanan Publik Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon
Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor : 071/ KMA / SK / V / 2008 Tentang Ketua Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya
JAM KERJA
Senin - Kamis : 08.00 WIB - 16.30 WIB
Jam Istirahat : 12.00 WIB - 13.00 WIB
Jumat : 08.00 WIB - 17.00 WIB
Jam Istirahat : 11.30 WIB - 13.00 WIB
JAM KERJA
KHUSUS BULAN RAMADHAN
Senin - Kamis : 08.00 WIB - 15.00 WIB
Jam Istirahat : 12.00 WIB - 12.30 WIB
Jumat: 08.00 - 15.30
Jam Istirahat : 11.30 WIB - 12.30 WIB