logo newms Lhoksukon 1

Written by Super User on . Hits: 1030

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

          Berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung RI No.076/KMA/SK/VI/2009

 

1.

Pelapor berhak mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.

 

2.

Pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.

 

3.

Pelapor berhak mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.

 

4.

Pelapor berhak mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.

 

6.

Terlapor berhak membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.

 

7.

Terlapor berhak meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hubungi Kami

Jl. Medan Banda Aceh Gampong Alue Mudem KM 304 Kecamatan Kuta Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh 24382

Telp: 0645-8454000 
Fax:  0645-8454007

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Deleg : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

beranda  Lokasi Kantor

 

Info Perkara MS

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Alamat Mahkamah Syar'iyah Se Provinsi Aceh

 

Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon@2019
hacklink al hd film izle duşakabin fiyatları hack forum fethiye escort bayan escort - vip elit escort hacklink dizi film izle tüp bebek merkezi hacklink al crypter erotik film izle