Kode Etik Hakim
KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KETUA KOMISI YUDISIAL RI
047 / KMA / SKB / IV / 2009
NOMOR: 02 / SKB / P.KY / IV / 2009
TENTANG
KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
JAKARTA
2009
A. PEMBUKAAN
Pengadilan yang mandiri, netral (tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan hukum wibawa, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di setiap negara yang menggunakan hukum. Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa. Martabat dan integritas Negara. Dan hakim sebagai aktor utama atau tokoh sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, meningkatkan kecerdasan, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan untuk rakyat banyak. Oleh sebab itu, Semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus diimplementasikan dalam persetujuan menegakkan hukum, keadilan dan keadilan tanpa melihat bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti disetujui dalam lafal sumpah hakim, di mana setiap orang sama-sama dapat digunakan di depan hukum dan hakim. Wewenang dan tugas hakim yang sangat besar menuntut pertanggungjawaban yang tinggi, sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah Vertikal UNTUK Tuhan Yang Maha Esa. di mana saja setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim. Wewenang dan tugas hakim yang sangat besar pertanggungjawaban yang tinggi, sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah Tuhan Yang Maha Esa. di mana saja setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim. Wewenang dan tugas hakim yang sangat besar itu menuntut pertanggungjawaban yang tinggi, sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah Vertikal UNTUK Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk mewujudkan suatu pengadilan di atas, perlu teruskan diupayakan tugas pengawasan internal dan eksternal maksimum, oleh Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI. Wewenang dan tugas pengawasan tersebut diorientasikan untuk memastikan hakim atas pelaksana utama dari pengadilan berintegritas tinggi, jujur, dan profesional, sehingga memperoleh kepercayaan dari masyarakat dan mencari keadilan. Salah satu hal penting yang disorot masyarakat untuk mempercayai hakim, adalah masalah dari hakim yang mendukung, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun dalam kesehariannya. Sejalan dengan tugas dan wewenangnya, hakim dituntut untuk selalu menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta etika dan perlindungan hakim.
Berdasarkan wewenang dan tugasnya sebagai fungsi pengadilan utama, maka putusan hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari, dan tirta yang merupakan cerminan aturan hakim yang harus senantiasa diimplementasikan dan direalisasikan oleh hakim dalam penilaian dan penilaian hakim Yang Maha Esa, adil, dan berwibawa, berbudi luhur, dan jujur. Terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip-prinsip kode etik dan aturan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa ini akan mampu mendorong hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai agama dan tuntas agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Kewajiban hakim untuk memastikan kehormatan dan keluhuran martabat, serta persyaratan hukum yang disetujui dalam peraturan perundang-undangan harus diimplementasikan dengan konkrit dan konsisten dalam menjalankan tugas yudisialnya dan juga di luar tugas yudisialnya, sebab itu terkait dengan bantuan penegakan hukum dan keadilan. Kehormatan adalah kemuliaan atau nama baik yang senantiasa harus dijaga dan disetujui dengan baik oleh para hakim dalam menjalankan pengadilan. Kehormatan hakim itu sebagian besar terlihat pada putusan yang dibuatnya, dan penilaian yang melandasi, atau keseluruhan proses pengambilan keputusan yang bukan saja berlandaskan peraturan perundingan, tetapi juga rasa keadilan dan kearifan dalam masyarakat. Menyambut persetujuan kehormatan, keluhuran martabat merupakan tingkat harga yang mulia, yang sepatutnya tidak hanya dimiliki, tetapi harus dijaga dan diminta oleh hakim melalui penilaian tindak lanjut atau bantuan yang berbudi pekerti luhur. Hanya dengan mengambil sikap atau perilaku yang berbudi pekerti luhur tentang kehormatan dan keluhuran martabat dapat dijaga dan ditegakkan. Kehormatan dan keluhuran martabat terkait erat dengan etika perilaku. Etika adalah kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak tentang benar dan salah yang dianut satu golongan atau masyarakat. Reaksi dapat diartikan sebagai tanggapan atas reaksi individu yang terwujud dalam gerakan (sikap) dan ucapan yang sesuai dengan apa yang diterima oleh kaidah-kaidah yang berlaku. Etika berperilaku adalah sikap dan perilaku yang sesuai dengan kematangan jiwa yang diselaraskan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Implementasi terhadap kode etik dan pedoman kebijakan dapat memunculkan kepercayaan, atau ketidak-percayaan masyarakat terhadap putusan pengadilan. Oleh sebab itu, hakim dituntut untuk selalu berperilaku yang berbudi pekerti luhur. Hakim yang berbudi pekerti dapat membuktikan profesi hakim adalah kemuliaan(officium nobile).
Profesi hakim memiliki sistem etika yang membuat disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang bisa digunakan pedoman untuk menyelesaikan tugasnya dalam membuat fungsi dan mengemban profesinya. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam pelaksanaan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki komitmen moral untuk terlibat dengan komunitas sosialnya, juga ikut dengan norma-norma etika dan adaptasi kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat. Namun demikian, untuk menjamin terciptanya pengadilan yang mandiri dan tidak memihak, diperlukan pula pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana bagi Hakim baik selaku penegak hukum maupun sebagai warga masyarakat. Untuk itu, Menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat dan Negara memberi jaminan keamanan bagi Hakim dan Pengadilan, termasuk kecukupan kesejahteraan, kelayakan fasilitas dan anggaran. Meskipun demikian, pada kondisi-kondisi di atas tidak sepenuhnya terwujud, hal ini tidak dapat dibuat alasan bagi Hakim untuk tidak berpegang teguh pada kemurnian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak dan pengamanan hukum dan kesejahteraan yang memberikan kepuasan pada pencarian kesejahteraan dan masyarakat.
Sebelum menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini, Mahkamah Agung telah mengumpulkan penilaian dengan mempertimbangkan Hakim di berbagai tingkat dan peradilan, perundingan tentang hukum, akademisi hukum, serta pihak-pihak lain dalam masyarakat. Selain itu memperhatikan hasil perenungan ulang atas undangan yang pertama kali dicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI Tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas XIII IKAHI Tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI Tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 (jumlah) pedoman pedoman Hakim yang didampingi dengan kajian yang membahas proses yang mengacu pada prinsip-prinsip internasional, Juga peraturan-peraturan yang ditetapkan di berbagai Negara, antara lain Prinsip-prinsip Perilaku Yudisial Bangalore. Selanjutnya Mahkamah Agung. Undang-Undang Ketua Mahkamah Agung RI No. / 2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.
Demikian pula Komisi Yudisial RI telah melakukan pengkajian yang terkait dengan pelaporan dari pihak lain melalui kegiatan Konsultasi Publik yang diselenggarakan di 8 (gabungan) kota yang terdiri dari pesertanya terdiri dari hakim, pengelola hukum, akademisi hukum, dan tidak - masyarakat tidak termasuk lembaga swadaya masyarakat .
Berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan diatas dan memenuhi pasal 32A juncto pasal 81B Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka disusunlah Kode Etik dan Pedoman Hubungan yang dapat diakses oleh para Hakim Seluruh Indonesia dan Pedoman untuk Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI dalam menjalankan fungsi pengawasan internal maupun eksternal.
Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut: (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional,
B. TERMINOLOGI
- Hakim adalah Hakim Agung dan Hakim di semua lingkungan Badan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung termasuk Hakim Ad Hoc.
- Pegawai pengadilan adalah seluruh pegawai yang bekerja di badan-peradilan.
- Perundingan adalah perundingan yang mengatur proses dan penindakan atas gugatan.
- Penuntut adalah Penuntut Umum dan Oditur Militer.
- Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
- Keluarga Hakim adalah keluarga sedarah atau semula hingga tingkat tiga atau hubungan suami atau isteri karena sudah bercerai.
C. PENGATURAN
1. BERPERILAKU ADIL
Adil membantu menempatkan sesuatu pada tempat dan memberikan yang menjadi haknya, yang diberikan pada prinsip yang semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, putuskan yang paling mendasar dari putusan adalah berikan pertanggungan dan beri kesempatan yang sama bagi setiap orang. Oleh karena itu, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar-benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang. Penerapan:
1.1. Umum
- Hakim harus menyelesaikan tugas-tugas hukumnya dengan menghormati asas praduga tak bersalah, tanpa pertimbangan ketidakseimbangan.
- Hakim wajib tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan tetap juga menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
- Hakim harus menghindari hal-hal yang dapat dilakukan pencabutan haknya untuk mengadili perkara yang diinginkan.
- Hakim melepaskan memberikan kesan salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk penutut dan mewakili tergantung pada posisi yang istimewa untuk mempengaruhi hakim yang berhak.
- Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya mengeluarkan perasaaan suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbaiki kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial Peradilan atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkuatan maupun tindakan.
- Hakim dalam suatu proses persidangan wajib meminta semua pihak yang terlibat proses persidangan untuk menerapkan standar persetujuan yang disetujui dalam butir (5).
- Hakim terhindar, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, menantang, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau menyaksikan-pemilihan, dan harus juga menggunakan standar yang sama untuk advokat, penuntut, petugas pengadilan atau pihak lain yang disetujui pada arahan dan pengawasan hakim yang diajukan.
- Hak untuk memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak boleh hanya dengan mata-mata untuk menghukum.
- Pengadilan memutuskan untuk melibatkan, mengarahkan, atau mengatur jalannya sidang, sehingga memunculkan perbedaan antara pihak yang terkait dengan perkara.
1.2. Mendengar Kedua Belah Pihak
- Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khusus mencari keadilan atau kuasanya yang memiliki kepentingan dalam suatu proses hukum di Pengadilan. (2) Peradilan tidak dapat dilakukan dengan pihak yang berperkara di luar persidangan, kecuali dilakukan di dalam gedung perkantoran sesuai dengan kepentingan kelancaran persidangan yang dilakukan secara terbuka, terkait pihak-pihak yang berperkara, tidak terkait dengan perundingan dan ketidakmampuan berpihak.
2. BERPERILAKU JUJUR
Benar dan benar yang benar benar dan benar salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan mendorong kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun persidangan. Penerapan:
2.1. Umum
(1) Hakim harus berperilaku jujur (adil) dan menghindari perbuatan tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela.
(2) Hakim harus memastikan bahwa sikap, tingkah laku dan tindakannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selalu meningkatkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, menegakkan hukum lain serta para pihak berperkara, memperbaiki ketidakberpihakan keputusan Hakim dan lembaga peradilan (tidak memihak).
2.2. Pemberian Hadiah dan Sejenisnya
(1) Hakim tidak boleh meminta / menerima dan harus memilih suami atau istri Hakim, orang tua, anak atau anggota keluarga Hakim lain, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau fasilitas dari:
- Advokat;
- Penuntut;
- Orang yang sedang diadili;
- Posisi lain yang memungkinkan kuat diadili;
- Pihak yang memiliki kepentingan baik secara langsung juga tidak terhadap pihak perkara yang sedang diadili atau yang berkuasa akan diadili oleh Hakim yang mengajukan pertanyaan yang wajar (wajar).
Pengecualian dari butir ini adalah pemberian atau hadiah yang ditinjau dari segala keadaan (keadaan) tidak akan diartikan atau bertentangan untuk mempengaruhi Hakim dalam menjalankan tugas-tugas peradilan, yaitu yang memberikan bantuan dari saudara atau teman dalam bantuan khusus seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan atau persetujuan lain sesuai adat istiadat yang berlaku, yang nilainya tidak melebihi Rp. 500.000, - (Lima ratus ribu rupiah). Pemberian ini termasuk dalam pengertian hadiah yang disetujui dengan gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
(2) Hakim yang diizinkan menyuruh / meminta pejabat pengadilan atau pihak lain yang terkait di bawah, permohonan atau wewenang hakim yang meminta atau menerima hadiah, hibah, warisan, pemberi pinjaman atau bantuan apa pun yang diberikan dengan bantuan yang dilakukan atau akan dilakukan atau tidak dilakukan oleh hakim yang mengatur tentang tugas atau fungsiinya dari:
- Advokat;
- Penuntut;
- Orang yang sedang diadili oleh hakim tersebut;
- pihak lain yang akan kuat akan diadili oleh hakim tersebut;
- pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak terhadap perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim yang diajukan.
yang sepenuhnya pantas untuk di perbaiki untuk tugas hakim dalam menjalankan peradilannya.
2.3. Terima Imbalan dan Pengeluaran / Ganti Rugi
Hakim dapat menerima ketidakseimbangan dan atau kompensasi biaya untuk kegiatan ekstra yudisial dari pihak yang tidak memiliki kepentingan, sepanjang ketidakseimbangan dan atau kompensasi tersebut tidak memerlukan tugas-tugas yudisial dari hakim yang terkait.
2.4. Hadiah dan Pelaporan Hadiah dan Kekayaan
(1) Hakim harus memberikan komisi gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, dan Ketua Komisi Yudisial paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal gratifikasi sesuai yang diminta.
(2) Hakim harus menyerahkan laporan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum, selama, dan setelah disetujui, serta bersedia mengumpulkan kekayaannya sebelum, selama dan setelah disetujui.
3. BERPERILAKU ARIF DAN BIJAKSANA
Arif dan bijak mampu menjawab sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma, norma-norma agama, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan akibat tindakannya. Perilaku yang arif dan menantang mendorongnya yang berwawasan luas, memiliki tenggang rasa yang tinggi, mengingat hati-hati, sabar dan santun.
Penerapan:
3.1. Umum:
- Hakim harus dihindari.
- Hakim, dalam hubungan pribadinya dengan anggota hukum lain yang bertanggung jawab di pengadilan, wajib menghindari yang dapat menimbulkan kecurigaan atau sikap keberpihakan.
- Hakim melarang mengadili perkara di mana anggota keluarga menilai yang mewakili mewakili pihak yang berperkara atau pihak yang memiliki kepentingan dengan perkara tersebut.
- Hakim mengeluarkan tempat kediamannya digunakan oleh anggota untuk menerima hukum atau menerima anggota-anggota lain dari profesi hukum tersebut.
- Hakim dalam menjalankan tugas-tugas yudisialnya wajib terbebas dari keluarga dan pihak ketiga lainnya.
- Pengadilan melarang menggunakan pengadilan wibawa untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak ketiga lainnya.
- Hakim membantah mempergunakan keterangan yang diperolehnya dalam proses peradilan untuk tujuan lain yang tidak terkait dengan wewenang dan tugas yudisialnya.
- Hakim dapat membuat atau ikut serta dalam organisasi para hakim atau turut serta dalam lembaga yang mewakili kepentingan para hakim.
- Hakim berhak melakukan kegiatan ekstra yudisial, sepanjang tidak menggangu pelaksanaan tugas yudisial, antara lain: menulis, memberi kuliah, mengajar dan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan hukum, sistem hukum, ketatalaksanaan, bantuan atau hal-hal yang terkait yang perlu dilakukan.
3.2. Pemberian Pendapat atau Keterangan kepada Publik
- Proses pengadilan yang adil, independen, dan tidak memihak.
- Hakim tidak dapat memberikan komentar atau pendapat tentang perkara di luar proses persidangan pengadilan, baik terhadap perkara yang membahas atau diputusnya atau perkara lain.
- Hakim yang memberikan tugas resmi kepada Pengadilan dapat menjelaskan kepada masyarakat tentang prosedur beracara di Pengadilan atau informasi lain yang tidak terkait dengan substansi perkara dari perkara perkara.
- Hakim dapat memberikan keterangan atau menulis artikel dalam surat kabar atau terbitan berkala dan bentuk-bentuk kontribusi lain yang disetujui untuk diberikan kepada masyarakat mengenai hukum atau administrasi peradilan yang tidak terkait dengan masalah substansi perkara tertentu.
- Hakim tidak dapat memberikan jawaban, pendapat, komentar, kritik atau pembenaran, tentang perkara atau putusan, pengadilan yang belum memiliki pengadilan hukum.
- Hakim tidak dapat memberikan tanggapan, pendapat, komentar, kritik atau pembenaran atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum, kecuali dalam forum ilmiah yang menghasilkan tidak perlu untuk meningkatkan yang dapat meningkatkan putusan Hakim dalam perkara lain.
3.3. Kegiatan Keilmuan, Sosial Kemasyarakatan, dan Kepartaian
- Hakim dapat menulis, memberi ceramah, mengajar dan membahas dalam kegiatan keilmuan atau membahas tentang hukum, sistem hukum, administrasi peradilan dan non-hukum, selama kegiatan-kegiatan tersebut tidak memerlukan untuk memanfaatkan posisi Hakim dalam membahas perkara perkara.
- Hakim boleh meminta sebagai pengurus atau anggota organisasi nirlaba yang meminta perbaikan hukum, sistem hukum, administrasi peradilan, lembaga pendidikan dan sosial kemasyarakatan, sepanjang tidak mempengaruhi sikap kemandirian Hakim.
- Hakim tidak boleh menjadi pengurus atau anggota dari partai politik atau yang ditunjuk untuk mendukung salah satu partai politik atau terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan persangkaan beralasan bahwa Hakim mendukung partai politik.
- Hakim dapat mempertimbangkan dalam kegiatan kemasyarakatan dan amal yang tidak mengurangi sikap netral (ketidakberpihakan) Hakim.
4. BERSIKAP MANDIRI
Mandiri membantu tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan bebas dan bebas dari variasi apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran yang sesuai dengan moral dan ketentuan hukum yang berlaku. Penerapan:
- Hakim harus membuat keputusan tentang kebebasan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, tekanan, tantangan atau bujukan, baik yang langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
- Hakim harus bebas dari hubungan yang tidak boleh dengan lembaga eksekutif dan legislatif serta kelompok lain yang mendukung kebebasan kemandirian (independensi) Hakim dan Badan Peradilan.
- Hakim wajib berperilaku mandiri guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Badan Peradilan.
5. BERINTEGRITAS TINGGI
Integritas yang menentukan sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berjuang menentang godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan keadilan hati untuk menegakkan kebenaran dan kesejahteraan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik. Penerapan:
5.1. Umum
5.1.1. Hakim harus berperilaku tidak tercela.
5.1.2. Hakim tidak boleh mengadili perkara karena memiliki kepentingan, baik hubungan pribadi dan kekeluargaan, atau hubungan-hubungan lain yang beralasan (masuk akal).
5.1.3. Hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat, Penuntut dan pihak dalam perkara tengah dipertanyakan oleh Hakim yang terlibat.
5.1.4. Hakim harus mempercayai hubungan yang akrab, baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat yang sering berperkara di wilayah hukum Pengadilan tempat diperlukan.
5.1.5. Pimpinan Pengadilan menyetujui menjalin hubungan yang pantas dengan lembaga eksekutif dan legislatif dan dapat memberikan keterangan, pertimbangan serta nasihat hukum tentang hal ini tidak terkait dengan perkara yang sedang dikembangkan atau diminta yang akan diajukan ke Pengadilan.
5.1.6. Hakim wajib terbuka dan memberikan informasi tentang kepentingan pribadi yang tidak mewakili konflik kepentingan dalam perkara perkara.
5.1.7. Pengadilan melarang tawar-menawar putusan, menunda pemeriksaan perkara, memutuskan eksekusi atau menunjuk advokat tertentu dalam penyelesaian suatu perkara di pengadilan, sebagaimana ditentukan lain oleh undang-undang.
5.2. Konflik Kepentingan
5.2.1. Hubungan Pribadi dan Kekeluargaan
- Hakim mengeluarkan mengadili perkara meminjamkan keluarga, Ketua Majelis, Hakim anggota lainnya, Penuntut, Advokat, dan Panitera yang meminta perkara tersebut.
- Hakim memutuskan untuk meminta pertangganan yang terkait dengan pihak yang berperkara, Penuntut, Advokat, yang menyetujui perkara tersebut.
5.2.2. Hubungan Pekerjaan
- Mengadili Mengadili Sebuah perkara menunggu untuk mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara ini di persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.
- Hakim melarang mengadili suatu perkara yang pernah menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan perkara atau dengan para pihak yang akan diadili, saat menjalankan pekerjaan atau profesi lain sebelum menjadi Hakim.
- Hakim mengeluarkan seseorang yang akan menarik kesan orang tersebut seakan-akan berada dalam posisi khusus yang dapat mempengaruhi Hakim dalam menjalankan tugas-tugas peradilan.
- Hakim mengeluarkan mengadili perkara yang salah satu pihaknya adalah organisasi, kelompok masyarakat atau partai politik menilai Hakim ini masih atau pernah aktif dalam organisasi, kelompok masyarakat atau partai politik tersebut.
5.2.3. Hubungan Finansial
- Hakim harus mencari tahu tentang masalah keuangan
- Hakim menentang menggunakan wibawa jabatan sebagai Hakim untuk mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau berusaha juga dalam hubungan finansial.
- Hakim yang membantah pihak lain yang akan menarik kesan seseorang seakan-akan berada dalam posisi khusus yang dapat memperoleh keuntungan finansial.
5.2.4. Prasangka dan Pengetahuan atas Fakta
Mengadili meminta perkara yang diperlukan memiliki prasangka yang terkait dengan salah satu pihak atau mempelajari fakta atau bukti yang berkaitan dengan perkara yang akan disidangkan.
5.2.5. Hubungan dengan Pemerintah Daerah
Pengadilan, menerima, hibah, hibah, pinjaman, atau manfaat lainnya, khusus yang dapat dilakukan secara rutin atau terus menerus dari Pemerintah Daerah, meskipun pemberian tersebut tidak dapat dilakukan dengan pelaksanaan tugas yudisial.
5.3. Tata Cara Pengunduran Diri
5.3.1. Hakim yang memiliki konflik kepentingan menyetujui 5.2. Keputusan untuk mengundurkan diri harus dibuat seawal mungkin untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul terhadap lembaga peradilan atau persangkaan karena peradilan tidak dilaksanakan dengan jujur dan tidak berpihak.
5.3.2. Ketika muncul keragu-raguan untuk Hakim tentang mengundurkan diri, meminta dan mengadili perkara, wajib meminta pertimbangan Ketua.
6. BERTANGGUNGJAWAB
Bertanggung jawab atas segala kewajiban untuk menyelesaikan segala tugas dan tugasnya, serta memiliki kewajiban untuk menyelesaikan segala keperluan untuk tugas wewenang dan tugasnya tersebut. Penerapan: 6.1. Penggunaan Predikat Jabatan Hakim menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak lain. 6.2. Menggunakan Informasi Peradilan, Hakim mengundurkan diri atau menggunakan informasi yang bersifat rahasia, yang didapat dari kedudukan sebagai Hakim, untuk tujuan yang tidak ada kaitannya dengan tugas-tugas peradilan.
7. MENJUNJUNG TINGGI HARGA DIRI
Harga diri memuaskan pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus disetujui dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga membentuk pribadi yang senantiasa mempertahankan kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan. Penerapan:
7.1. Umum
Hakim harus menjamin kewibawaan dan martabat lembaga Peradilan dan profesi di dalam maupun di luar pengadilan.
7.2. Aktivitas Bisnis
- Hakim meminjamkan dalam keuangan dan transaksi yang meminjamkan posisi sebagai Hakim.
- Seorang hakim wajib mengusahakan agar anggota dewan tidak ikut dalam kegiatan yang dapat mengeksploitasi jabatan hakim tersebut.
7.3. Aktivitas lain.
Hakim terhindar dari Advokat, atau Pekerjaan lain yang berhubungan dengan perkara. 7.3.1. Hakim berhenti bekerja dan menjalankan fungsi layaknya seorang Advokat, kecuali jika: a. Hakim tersebut menjadi pihak di persidangan; b. Hanya untuk anggota keluarga atau teman yang bisa membantu. 7.3.2. Hakim dikeluarkan sebagai arbiter atau mediator dalam kapasitas privat, dikeluarkan dalam perencanaan yang disetujui diperintahkan atau diizinkan dalam undang-undang atau peraturan lain. 7.3.3. Hakim dikeluarkan sebagai eksekutor, administrator atau perorangan lainnya, dikeluarkan untuk perorangan anggota keluarga Hakim tersebut, dan hanya diizinkan jika kegiatan tersebut wajar (wajar) tidak akan menerapkan pelaksanaan tugasnya sebagai Hakim. 7.3.
7.4. Aktivitas Masa Pensiun.
Mantan Hakim disetujui dan sedapat mungkin menjalankan pekerjaan sebagai Advokat yang berpraktek di Pengadilan Tinggi di Lingkungan peradilan tempat yang dibutuhkan pernah disetujui, sekurang-banyak selama 2 (dua) tahun setelah diumumkan, dapat dialihkan sebagai Hakim.
8. BERDISIPLIN TINGGI
Disiplin penting ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang mengharuskan panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan mendukung untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan untuk dikembangkan. Penerapan:
8.1. Hakim berkewajiban memahami dan mendalami serta menjalankan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khusus hukum acara, agar dapat menerapkan hukum yang benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.
8.2. Hakim harus menghargai hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan meminta pemeriksaan perkara, cepat dan murah.
8.3. Hakim harus membantu para pihak dan berusaha untuk mengatasi peradilan yang sederhana, cepat dan murah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8.4. Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk, harus menyetujui perkara untuk Majelis Hakim yang adil dan setara, serta menentang pendistribusian perkara bagi Hakim yang memiliki konflik kepentingan
9. BERPERILAKU RENDAH HATI
Hati yang rendah kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap menantang, mau membuka diri untuk terus belajar, mendukung pendapat orang lain, menumbuhkan sikap tenggang rasa, juga mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas. Penerapan:
9.1. Pengabdian.
Hakim harus mengerjakan pekerjaan sebagai pengabdian yang tulus, Pekerjaan Hakim bukan cuma-mata sebagai mata pencaharian di lapangan kerja untuk mendapat materi, membeli yang amanat yang akan bertanggung jawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
9.2. Popularitas
Hakim tidak boleh membantah, bertingkah laku atau melakukan tindakan mencari popularitas, pujian, penghargaan dan sanjungan dari perdebatan juga.
10. PROFESIONAL BERSIKAP
Profesional yang mendorong moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang meminta dan mempertahankan pekerjaan, serta meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga meningkatkan setinggi-perolehan pekerjaan, efektif dan efisien.
Penerapan:
10.1. Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat membantu tugas-tugas peradilan dengan baik.
10.2. Hakim harus bertanggung jawab atas administrasi dan kerja sama dengan para hakim dan pejabat pengadilan lainnya dalam menjalankan administrasi peradilan.
10.3. Hakim wajib mengutamakan tugas yudisialnya di atas kegiatan yang dibagikan profesional.
10.4. Hakim memutuskan untuk memutuskan, atau memutuskan yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yamg menguntungkan terdakwa atau pihak dalam mengadili perkara yang ditanganinya.
D. PENUTUP
- Setiap Pimpinan Pengadilan harus menyetujui sungguh-sungguh untuk memastikan agar Hakim di dalam lingkungannya menyetujui Pedoman Perilaku Hakim ini.
- Pelanggaran terhadap Pedoman ini dapat diberikan sanksi. Dalam menentukan hukuman yang layak dijatuhkan, harus dipertimbangkan faktor-faktor yang harus ditangguhkan, yaitu latar belakang, tingkat keseriusan, dan hasil dari persetujuan tersebut terhadap lembaga peradilan atau pihak lain.
- Hakim yang dipindahkan harus membatalkan peraturan yang diajukan oleh Mahkamah Agung RI dan / atau Komisi Yudisial RI.
- Mahkamah Agung RI atau Komisi Yudisial RI menyampaikan hasil putusan atas hasil pemeriksaan kepada Ketua Mahkamah Agung.
- Hakim yang mengajukan permohonan untuk pemberhentian sementara dan pemberhentian oleh Mahkamah Agung RI atau Komisi Yudisial RI memberikan kesempatan untuk memfasilitasi diri di Majelis Kehormatan Hakim.
Ditetapkan di: Jakarta Tanggal: 8 April 2009 |
|
KETUA KOMISI YUDISIAL |
KETUA MAHKAMAH AGUNG |
M. BUSYRO MUQODDAS, SH., M.Hum. | DR. HARIFIN A. TUMPA, SH., MH. |