logo newms Lhoksukon 1

Written by Super User on . Hits: 1729

Tugas Pokok dan Fungsi

I. Tugas Pokok

Tugas Pokok Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 49 menyatakan, “Pengadilan Agama memutuskan dan memperbincangkan, memutus dan memperbaiki perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  1. Perkawinan
  2. Waris
  3. Wasiat
  4. Hibah
  5. Wakaf
  6. Zakat
  7. Infak
  8. Sedekah
  9. Ekonomi Syari'ah.

Dalam penjelasan Undang-Undang ini pada alinea II meminta para pihak sebelum berperkara dapat meminta untuk memilih apa yang digunakan dalam pembagian warisan yang disetujui dengan demikian tidak ada lagi pilihan hukum untuk menyelesaikan masalah hukum bagi masyarakat muslim untuk memilih Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Orang-orang Islam di Indonesia dengan persetujuan orang tersebut mengadili di Pengadilan Agama. Pasal 52 Undang-undang tersebut tentang Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, nasehat, tentang Hukum Islam kepada Instansi di daerah hukumnya yang mendukung, dan pada pasal 52 A sidang tentang Pengadilan Agama memberikan kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan hijriyah. Selain melaksanakan tugas pokok Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon. juga melaksanakan tugas-tugas penunjang lainnya yaitu menyelenggarakan administrasi umum, yaitu administrasi kepegawaian yang memuat organisasi dan tata kelola, administrasi keuangan yang mencakup perencanaan, penggunaan dan pelaporan, serta bidang perlengkapan umum;


II. Fungsi

Berdasarkan tugas pokok dan tugas penunjang tersebut, Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon. melaksanakan beberapa fungsi yang meliputi:

  1. Fungsi Peradilan, dalam hal ini Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon. merupakan salah satu pilar pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menerima, memeriksa mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan wilayah hukum (kompetensi relatifnya):
  2. Fungsi Administrasi, dalam hal ini Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon. sebagai pelaksana administrasi dalam rumah tangganya dan bertanggungjawab melaksanakan tertib    administrasi    baik    menyangkut    administrasi    perkara  maupun administrasi umum;
  3. Fungsi Nasehat Dan Pembinaan, dalam hal ini Pengadilan Agama melakukan dan memberikan nasihat dan pertimbangan tentang Islam di lembaga pemerintah di daerah hukumnya sebelum menerima, dan memberikan kesaksian rukyatul hilal dalam hubungan tahun hijriyah;
  4. Fungsi Pengawasan, dalam hal ini Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tingkah laku aparaturnya;

Hubungi Kami

Jl. Medan Banda Aceh Gampong Alue Mudem KM 304 Kecamatan Kuta Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh 24382

Telp: 0645-8454000 
Fax:  0645-8454007

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Deleg : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

beranda  Lokasi Kantor

 

Info Perkara MS

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Alamat Mahkamah Syar'iyah Se Provinsi Aceh

 

Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon@2019
hacklink al hd film izle duşakabin fiyatları hack forum fethiye escort bayan escort - vip elit escort hacklink dizi film izle tüp bebek merkezi hacklink al crypter erotik film izle