e-Court Mahkamah Agung RI
e-court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal : |
|||
Manfaat e-Court
|
|||
Ruang lingkup e-Court
|
|||
Pengguna e-Court sebagai berikut : | |||
1 |
Kuasa Hukum/Advokat (Pengguna Terdaftar) |
Dasar Hukum e-court : |
|||
1
|
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan, Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik, Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik. Keterangan lebih lanjut bisa diakses pada alamat di bawah ini : |