logo newms Lhoksukon 1

Written by Super User on . Hits: 1460

e-Court Mahkamah Agung RI

 

e-court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
     1.  Pendaftaran perkara secara online,
     2.  Pembayaran secara online,
     3.  Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
     4.  Pemanggilan secara online dan
     5.  Penyampaian salinan putusan secara online

Manfaat e-Court


Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Ruang lingkup e-Court


     1.  Pendaftaran Perkara Online (e-Filing)
     2.  Pembayaran Panjar Biaya Online (e-Payment)
     3.  Pemanggilan Elektronik (e-Summons)
     4.  Persidangan Online (e-Litigation)

Pengguna e-Court sebagai berikut :
 

1
2

Kuasa Hukum/Advokat (Pengguna Terdaftar)
Pengguna Biasa (non Advokat / Pengguna Lain) dalam hal ini di ketegorikan sebagai: Perorangan, Pemerintah, Badan Hukum dan Kuasa Insidentil. Untuk Pendaftaran e-Court sebagai Non Advokat (Pengguna Lain), maka pendaftar dapat datang ke Meja e-Court Ruang PTSP di Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

 

Dasar Hukum e-court :

1


2


3


4


5

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik,

Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.

Keterangan lebih lanjut bisa diakses pada alamat di bawah ini :
https://ecourt.mahkamahagung.go.id

Hubungi Kami

Jl. Medan Banda Aceh Gampong Alue Mudem KM 304 Kecamatan Kuta Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh 24382

Telp: 0645-8454000 
Fax:  0645-8454007

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Deleg : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

beranda  Lokasi Kantor

 

Info Perkara MS

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Alamat Mahkamah Syar'iyah Se Provinsi Aceh

 

Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon@2019
hacklink al hd film izle duşakabin fiyatları hack forum fethiye escort bayan escort - vip elit escort dizi film izle tüp bebek merkezi crypter erotik film izle erotik film izle Free Porn Videos