Pelayanan Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan
Syarat mengambil Salinan Putusan:
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
- Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
- Biaya salinan @lembar Rp. 300 (Tiga ratus rupiah perlembar)