Biaya Salin Informasi |
|||
Biaya Untuk Memperoleh Salinan Putusan |
|||
1. |
Biaya perolehan salinan putusan dibebankan kepada Pemohon. |
||
2. |
Biaya perolehan putusan terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. |
No |
Uraian |
Biaya |
1. |
Biaya salinan putusan (berupa print out) |
Rp. 500 /lembar |
2. |
Penyerahan Akte cerai |
Rp. 10.000 /lembar |
3. |
Biaya Legalisir |
Rp. 10.000/nomor perkara |