Hak-Hak Pelapor dan Terlapor |
|||
Berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung RI No.076/KMA/SK/VI/2009 |
|||
|
1. |
Pelapor berhak mendapatkan perlindungan kerahasian identitas. |
|
|
2. |
Pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan. |
|
|
3. |
Pelapor berhak mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan. |
|
|
4. |
Pelapor berhak mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. |
|
|
6. |
Terlapor berhak membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain. |
|
|
7. |
Terlapor berhak meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. |